Jelang Kick Off, PT LIB Larang Klub Liga I Disponsori Situs Judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Liga Indonesia Baru, operator Liga 1 2020, melarang produk rokok, minuman alkohol, dan situs judi terpampang di seragam klub peserta Liga 1 2020. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang diterbitkan Selasa (25/2).
1. PT LIB ikuti aturan pemerintah Indonesia
PT LIB tak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman alkohol, maupun situs judi.
Operator kompetisi yang dikomandoi oleh Cucu Somantri ini berpegang teguh pada beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 tentang informasi dan transaksi eletronik, beberapa aturan melalui PP No. 109 Tahun 2012, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, sampai Permendag No. 20 Tahun 2014.
2. Klub bertanggung jawab penuh atas sponsor mereka
Editor’s picks
Tak hanya melalui beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia saja. PT LIB juga sempat berdiskusi dalam rapat koordinasi bersama Polri sampai Satgas Antimafia Bola untuk mengambil keputusan tersebut.
"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu jadi tanggung jawab klub sepenuhnya," tulis surat dari PT LIB itu.
3. TIRA-Persikabo belum tentukan sikap
Aturan ini membuat TIRA-Persikabo keder. Maklum, mereka sudah kadung melakukan kerja sama dengan situs judi kenamaan yang biasa jadi sponsor klub-klub luar negeri. Bahkan, Pasukan Loreng menjadikannya sponsor utama yang namanya terpampang pada bagian depan jersey di kompetisi musim ini.
Walau belum ada regulasi khusus yang mengatur perihal masalah itu di kompetisi sepak bola Indonesia, TIRA-Persikabo terancam kehilangan sponsor. Namun, belum ada respons dari TIRA-Persikabo.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris, Serie A, dan La liga Hari Ini