Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar Statuta

Gusti Randa sudah menjabat sebagai Plt Komisaris PT. LIB

Jakarta, IDN Times - Pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI masih menyisakan tanda tanya besar. Sebab, pria yang menjabat juga sebagai Exco PSSI itu dianggap melanggar statuta yang ada di organisasi federasi sepakbola tertinggi Indonesia tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gusti ditetapkan sebagai Plt Ketum berdasarkan SK bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yang ditandatangani Joko Driyono. Isinya menyatakan bahwa Gusti Randa diberi tugas untuk dan atas nama Ketua Umum guna menjalankan roda organisasi harian PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.

1. PSSI tak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri

Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar StatutaJoko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan dengan tegas bahwa PSSI melanggar Statuta yang dibuatnya sendiri. Sebab, kata dia, keputusan PSSI menunjuk Gusti Randa tak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.

Ia menguraikan terlebih dahulu mengenai statuta anggota Exco PSSI seperti apa. Menurut Akmal, semua harus tahu terlebih dahulu bahwa dalam Statuta PSSI Pasal 34 disebutkan bahwa anggota Exco PSSI terdiri dari 15 orang; 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota Exco.

Baca Juga: Fakta Menarik Gusti Randa, Plt Ketua Umum PSSI yang Serba Bisa

2. Penunjukan Gusti tak sesuai dengan Pasal 39 ayat 6 dan Pasal 40 ayat 6

Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar Statutapssi.org

Jika merunut pada hal di atas, penunjukan Gusti sebagai Ketum PSSI tak sesuai dengan Pasal 39 ayat 6 dan Pasal 40 ayat 6.Di Pasal 39 ayat 6, ujarnya, disebutkan bila Ketua Umum berhalangan, maka wakil ketua umum tertua yang menggantikannya.

"Hal itu dipertegas dalam Pasal 40 ayat 6 yang isinya menyatakan, apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam menjalankan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya," bunyi dari statuta tersebut. "Kongres ini akan memilih Ketua Umum baru, jika diperlukan".

3. Jika sesuai struktur, harusnya Iwan Budianto yang gantikan Jokdri jadi Plt Ketum PSSI

Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar StatutaInstagram/aremaloop

Dalam kepengurusan PSSI sebelumnya, komposisi Exco PSSI diisi Edy Rahmayadi (Ketua Umum). Jokdri dan Iwan Budianto jadi Wakil Ketua Umum. Yoyok Sukawi, Condro Kirono, Dirk Soplanit, Gusti Randa, Hidayat, Johar Lin Eng, Juni Ardianto Rachman, Papat Yunisal, Pieter Tanuri, Refrizal, Yunus Nusi, dan Verry Mulyadi sebagai anggota Exco.

Hal itu, kata Akmal jelas terlihat ada pelanggaran dalam struktur organisasi PSSI. Seharusnya, lanjut dia, setelah Edy, ke Jokdri, dan ke Iwan, bukan ke Gusti. Kecuali bila Iwan mengundurkan diri, berhalangan tetap atau permanen, anggota Exco baru bisa memutuskan untuk memilih salah satu dari mereka. Dan, keputusan yang diambil harus tanda tangan semua Exco, bukan Jokdri.

"Yang menarik apakah Iwan mengundurkan diri sehingga diambil keputusan digantikan dengan Gusti? Sejauh ini Iwan sebagai Wakil Ketua Umum justru sibuk menggarap proyek Piala Indonesia dan Piala Presiden sebagai Ketua Pelaksana," kata Akmal saat dihubungi IDN Times melalui pesan WhatsApp.

4. Rangkap jabatan, Gusti Randa berpotensi menimbulkan conflict of interest

Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar StatutaIND Times/Ilyas Listianto Mujib

Akmal malah berkelakar bahwa bukan PSSI namanya bila tak selalu bikin sensasi dan kontroversi. Padahal, sebelumnya Komite Eksekutif memutuskan Iwan sebagai pengganti Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI, kini berubah lagi. Gusti Randa didaulat sebagai pengganti Jokdri yang sedang berurusan dengan Satgas Anti-Mafia Bola karena kasus penghilangan barang bukti.

Selain itu ada hal lain yang kembali menganjal karena Gusti saat ini mengemban jabatan lain sebagai Komisaris PT. Liga Indonesia Baru menggantikan Glenn Sugita, plus dirinya masih tercatat sebagai anggota Exco PSSI. Rangkap jabatan itu tak luput dari perhatian Akmal juga.

"Ada timpang tindih jabatan di sana. Pasal 16 FIFA harus cegah potensi conflict of interest," tukas Akmal.

Baca Juga: Gusti Randa Agendakan Bertemu FIFA Usai Ditunjuk Jadi Plt Ketum PSSI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya