Johar Lin Eng Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara Lima Tahun

Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Halim Perdanakusuma

Jakarta, IDN Times - Setelah ditangkap oleh Satgas Anti-Mafia Bola di Bandara Halim Perdanakusuma usai melakukan penerbangan dari Solo menuju Jakarta, Johar Lin Eng, anggota Exco PSSI, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus match-fixing. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, pada Kamis (27/12) malam tadi.

Menurut Argo, Johar sendiri memalsukan nama di boarding pass pesawat Citilink yang ia tumpangi dari Solo menuju ke Jakarta. Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu memalsukan namanya menjadi Jasmani.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, jumlah ada sekitar 11 orang. Kemudian pada tanggal 24 Desember 2018, berangkat dari keterangan saksi penyidik, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang dan kami menangkap pelaku berinisial P dan inisial A di Pati," kata Argo.

"Seiring penangkapan kedua tersangka itu, lalu proses penyidikan berkembang. Kami kemudian menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini, sementara besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sekarang sudah tersangka," lanjut Argo lagi.

Lebih lanjut, Johar Lin Eng terancam akan dikenai pasal Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan, dan suap. Hukumannya bisa di atas lima tahun," ujar Argo yang juga merupakan ketua tim media dari Satgas Anti-Mafia Bola.

Baca Juga: Fakta-Fakta Terkait Johar Lin Eng, Exco PSSI yang Ditangkap Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya