Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengembangan terbaru usai penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terus digeber oleh Satgas Anti-Mafia Bola. Yang terbaru, Satgas mengumumkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dari penggeledahan di apartemen pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.
1. Satgas sita uang Rp300 juta
Terkait penggeledahan dan pengembangan gelar perkara yang akhirnya menetapkan Jokdri sebagai tersangka, Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, menyebutkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dengan beragam nominal.
"Ya, kami sita uang totalnya Rp300 juta. Selain itu ada juga bukti transaksi, ada yang angkanya sampai Rp500 juta," ujar Hendro dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2) siang ini.
Baca Juga: Joko Driyono Jadi Tersangka, Ini Penjelasan PSSI
2. Sejak dibentuk, Satgas sudah buat 5 laporan polisi
Editor’s picks
Selanjutnya, Hendro menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Satgas Anti-Mafia Bola pada 21 Desember 2018 lalu, pihaknya telah membuat lima laporan polisi, di mana akhirnya menetapkan beberapa tersangka yang sejauh ini berjumlah 14 orang.
"Dari lima laporan polisi yang dibuat, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan yang terakhir seperti teman-teman tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," ujar Hendro.
3. Satgas masih akan terus pelajari kemungkinan adanya tersangka baru
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Hendro sendiri mengaku semua masih akan dikembangkan lagi oleh timnya. "Tentunya terkait apakah akan ada tersangka baru, kami masih mempelajari dokumen-dokumen dan bukti digital yang sudah kami amankan. Kami pelajari juga soal aliran dana, jadi jika ada perkembangan terbaru bisa kami sampaikan setelahnya," ujar Hendro.
Baca Juga: Joko Driyono Jadi Tersangka, Exco PSSI akan Rapat Darurat