Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Bisa Dipidana?

PSSI punya Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021

Jakarta, IDN Times - Sebanyak Enam orang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dari daftar tersebut, tidak satu pun pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) masuk list.

Dalam daftar tersangka, hanya ada Ketua Panpel Abdul Haris alias AH dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita alias AHL, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Hal ini menimbulkan banyak tanya dari berbagai pihak. Apalagi, PSSI merupakan organisasi tertinggi yang bertanggung jawab terhadap aktivitas sepak bola di tanah air, termasuk mengatur berjalannya roda kompetisi.

Panpel sendiri bertanggung jawab untuk menggelar pertandingan dari kompetisi yang dipegang PT Liga Indonesia Baru (LIB). Keduanya bekerja menjalankan kompetisi sesuai dengan wewenang PSSI. 

Namun demikian, tak ada satupun nama pengurus PSSI yang bertanggung jawab langsung dari tragedi Kanjuruhan. Jika menilik hal itu, bisa jadi Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 membuat PSSI terhindari dari jeratan pidana.

1. PSSI bisa lepas dari jeratan pidana lantaran regulasi yang dibuat mereka sendiri

Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Bisa Dipidana?Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 yang diterbitkan PSSI (dok.PSSI)

Berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 yang diterapkan PSSI, tanggung jawab panitia pelaksana diatur dengan rinci.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, kewajiban panitia pelaksana yang tertera menunjukkan jika PSSI bisa bebas dari jeratan pidana apapun dalam tiap tragedi yang mungkin terjadi. Termasuk saat kejadian memilukan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

"Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini;" bunyi Pasal 3 poin d.

Baca Juga: PSSI Bakal Sosialisasi Aturan FIFA ke Polri, Baru Sekarang?

2. Panpel wajib tunduk pada PSSI

Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Bisa Dipidana?Coret-coretan di Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dalam aturan yang sama, tersirat bahwa panpel diwajibkan tunduk pada PSSI. Panpel diwajibkan mengikuti seluruh aturan PSSI bukan hanya yang tertera dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan.

"Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;" tulis pasal yang sama untuk poin a.

Panpel juga diberi tanggung jawab untuk menunjuk petugas keselamatan dan keamanan sendiri dalam menggelar pertandingan.

3. Polisi sudah tetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Bisa Dipidana?Instagram

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Meski begitu, pengembangan kasus yang menewaskan 131 orang itu terus dilakukan. Terbaru, polisi memeriksa tiga orang saksi.

 

Baca Juga: PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKN

https://www.youtube.com/embed/Xzj2s81tTss

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya