4 Hukuman Buat Arema FC dan Panpel Usai Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel dihukum seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan dinyatakan bersalah oleh Komisi Disiplin PSSI atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Kedua elemen tersebut dijatuhi sanksi berlapis oleh Komdis PSSI.

Sesuai Kode Disiplin PSSI 2018, Pasal 68A, jo Pasal 19, jo Pasal 141, Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, dinyatakan tak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman berat," ujar Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).

Tak cuma anggota Panpel, Arema pun menerima sanksi yang berat. Berikut ini daftar sanksi yang dijatuhkan Komdis kepada Arema dan Panpel:

1. Ketua Panpel Arema, Abdul Harris, dihukum seumur hidup dari sepak bola nasional, karena dianggap lalai dalam menyelenggarakan pertandingan

2. Security Officer Arema, Suko Sutrisno, dihukum seumur hidup dari sepak bola nasional, lantaran dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

3. Arema FC terusir dari Stadion Kanjuruhan dan harus main kandang tanpa penonton. Arema boleh menyelenggarakan laga di stadion yang radiusnya mencapai 240 kilometer dari Kanjuruhan.

4. Manajemen Arema FC dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Arema FC Resmi Terusir dari Stadion Kanjuruhan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya