Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam. Salah satu dari mereka merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Terkait pengumuman Kapolri, Akhmad Hadian Lukita, merespons cepat. Dia menyebut, akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahapan proses hukum yang ada.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semua,” kata Lukita dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022) malam.
1. Dirut PT LIB sudah diperiksa di Malang
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, menginformasikan bahwa sebelumnya Lukita sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Polres Malang.
“Bapak Lukita sudah berada di Malang sejak Minggu (2/10/2022) pagi. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” ujar Sudjarno.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka di Kanjuruhan, Ini Sebabnya
2. LIB disebut tidak lakukan verifikasi terhadap Kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, PT LIB selaku operator Liga 1 2022/23 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Menurut dia, verifikasi terakhir terhadap Kanjuruhan dilakukan pada 2020. Berdasarkan verifikasi itu, Kanjuruhan dianggap memiliki beberapa catatan sebelum dinyatakan layak.
"Saudara AHL (Lukita), Dirut PT LIB, bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Listyo dalam sesi jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Editor’s picks
3. Kapolri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka itu antara lain:
1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.
2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.
3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.
4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan