Menelan Dua Korban Jiwa, Piala Presiden 2022 Harus Dievaluasi

DPR meminta Piala Presiden 2022 dievaluasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta agar penyelenggaraan Piala Presiden 2022 dievaluasi secara menyeluruh. Sebab hajatan tersebut menelan dua korban jiwa pada laga Persib lawan Persebaya yang digelar Jumat (17/6/2022).

Dalam laga yang dihelat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) tersebut, dua bobotoh atas nama Ahmad Solihin dan Sopiana Yusup meninggal dunia. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung.

"Keduanya meninggal usai petugas memberikan perawatan di rumah sakit Sartika Asih. Kedua orang yang meninggal itu diduga kehabisan oksigen, saat berada di sekitar stadion," ujar Aswin.

Atas insiden ini, Syaiful menyuarakan agar Piala Presiden 2022 dievaluasi. PSSI sebagai federasi, bersama suporter, harus duduk bersama untuk mengevaluasi gelaran turnamen pramusim ini.

"Suporter tidak hanya sebagai customer. Suporter harus menjadi bagian yang utuh dari semua urusan industri olahraga kita, termasuk di dalamnya ada sepakbola. PSSI harus duduk bersama dengan teman-teman suporter untuk mengevaluasi total Piala Presiden 2022 ini," ujar Huda dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

1. Suporter harusnya menerima fasilitas yang sesuai

Menelan Dua Korban Jiwa, Piala Presiden 2022 Harus DievaluasiRatusan suporter yang tak bisa masuk ke dalam stadion, terpaksa menonton pertandingan Persib vs Persebaya di parkiran kendaraan Pintu Biru Stadion GBLA. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Huda menyayangkan ada kebiasaan suporter yang tidak memegang tiket tetapi memaksakan untuk menonton langsung ke stadion. Namun dia juga mengkritisi keras pihak-pihak yang membiarkan suporter itu bisa masuk. Menurutnya harus ada rasa percaya yang dibangun panpel pertandingan.

"Kita perlu bangun trust di mana orang yang punya tiket, bisa masuk. Jangan sampai orang yang tidak punya tiket diberi ruang untuk bisa masuk. Nah, model praktek begini tidak ada jaminan sampai hari ini. Karena itu penting nya saya kira ini untuk dievaluasi, sebelum dilaksanakan kembali,” ujar Huda.

Baca Juga: PSSI Buka Suara Soal Insiden 2 Bobotoh Wafat

2. Hak-hak suporter diatur oleh UU Keolahragaan

Menelan Dua Korban Jiwa, Piala Presiden 2022 Harus DievaluasiFoto udara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020) (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Hak-hak suporter termaktub dalam UU Keolahragaan No. 11 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 54. Ada tiga hak yang jadi milik suporter saat menonton ke stadion, yaitu

- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam Kejuaraan Olahraga,
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk,
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan

Bisa dibilang, menilik adanya korban jiwa, pihak panpel pertandingan, pun pihak kepolisian, sudah melanggar undang-undang. Sebab, mereka gagal memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi suporter.

3. Harus jadi bahan evaluasi PSSI dan PT LIB

Menelan Dua Korban Jiwa, Piala Presiden 2022 Harus DievaluasiBobotoh berusaha menerebos pintu masuk stadion GBLA. IDN Times/Debbie Sutrisno

Huda juga menekankan insiden di Stadion GBLA ini harus jadi bahan evaluasi bagi PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan juga panpel. Ke depannya, dia meminta semua pihak yang terlibat dalam pertandingan agar mematuhi prosedur yang ada.

"Ke depan, PSSI sebagai penyelenggara, termasuk PT LIB, bisa memastikan semua standar dan prosedur yang diikuti secara tegas. Harus dievaluasi total Piala Presiden 2022 ini dan banyak yang harus dipelajari dari tragedi di Stadion GBLA ini," tutur Huda.

Baca Juga: Persis dan Dewa United Terancam Angkat Koper dari Piala Presiden

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya