Pengamat Hukum: Pelaku Tragedi Kanjuruhan Kena Banyak Pasal

Pasal yang berlaku tidak cuma 359 dan 360 saja

Jakarta, IDN Times - Pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, turut menyoroti potensi hukum pidana dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam. Dia melihat, ada banyak pasal yang dilanggar.

Selain pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Fachrizal melihat, ada pelanggaran terhadap pasal-pasal lain yang terjadi di Kanjuruhan. Pasal-pasal itu berpeluang memberikan hukuman berat bagi tersangka tragedi Kanjuruhan.

1. Ada dua pasal tambahan yang bisa diterapkan

Pengamat Hukum: Pelaku Tragedi Kanjuruhan Kena Banyak PasalDosen Fakultas Hukum Universita Brawijaya (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Fachrizal melihat, ada unsur kesengajaan yang tampak dalam tragedi Kanjuruhan ini. Kesengajaan itu berupa melukai orang dengan menembak gas air mata. Tindakan ini bisa dikenakan Pasal 354.

"Nah kesengajaan itu kan bisa dikenakan Pasal 354, tidak hanya 360 karena kealpaan, melainkan sadar dan sengaja melukai orang," ujar Fachrizal saat ditemui IDN Times, Rabu (5/10/2022).

Selain Pasal 354, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 338. Sebab, mereka juga dengan sadar dan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan menembakkan gas air mata ke arah tribune.

"Kalau misalnya para penembak ini tahu, ada perintah untuk menutup gerbang, tetap mereka tetap menembak, maka bisa kena pasal 338, karena mereka sengaja menghilangkan nyawa, menembakkan dengan sadar gas air mata agar hilangnya nyawa orang," ujar Fachrizal.

Baca Juga: Mahfud: TGIPF Kanjuruhan Dapat Rekomendasikan Sanksi ke Presiden

2. Pasal pemberat bagi para aparat negara

Pengamat Hukum: Pelaku Tragedi Kanjuruhan Kena Banyak PasalDosen Fakultas Hukum Universita Brawijaya (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Selain dua pasal di atas, ada pasal tambahan lain yang bisa diterapkan, jika kelak dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pelaku merupakan aparat. Ada Pasal 52, 55, dan 56 KUHP yang juga sudah menanti mereka.

"Sementara ini kesimpulannya penyebab kericuhan adalah gas air mata yang ditembakkan ke tribune. Dari sini saja kelihatan, siapa yang menembak? Apakah ada perintah menembak?" ujar Fachrizal.

Kemudian jika ada perintah menembak, yang memerintah akan terkena pasal 55. Ada pemberatan juga karena pelakunya adalah aparat. Jadi, mereka terkena sepertiga dari hukuman maksimal, sesuai Pasal 52. Ada juga satu pasal lain yang bisa diterapkan.

"Kemudian apakah ada yang memberikan sarana? Siapa yang memerintahkan dibawakannya gas air mata ke stadion? Nah ini bisa kena Pasal 56, karena memberikan sarana atau turut membantu terjadinya kericuhan," ujar Fachrizal.

3. Jika semua diterapkan, hukuman berat menanti pelaku

Pengamat Hukum: Pelaku Tragedi Kanjuruhan Kena Banyak PasalAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Fachrizal menjamin, andaikan semua pasal ini diterapkan, ada hukuman berat yang menanti pelaku. Total, hukuman yang menanti pelaku berupa kurungan penjara selama puluhan tahun.

"Untuk Pasal 359 itu ancamannya paling lama lima tahun, kalau 360, itu ancamannya lima tahun, tetapi kalau 338, itu ancaman maksimalnya 15 tahun. Kalau 354, kesengajaan menembak ke tribune, itu kalau luka berat delapan tahun, kalau menyebabkan kematian 10 tahun," ujar Fachrizal.

"Belum lagi, kalau kita lihat Pasal 52 KUHP, karena yang menggunakan kan aparat, ini ada ancamannya ditambah sepertiga, jadi kalau misalkan delapan tahun, sepertiganya delapan tahun, kira-kira bisa 10 sampai 11 tahun," tambahnya.

Akan tetapi, semua tetap bergantung dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. Temuan ini juga yang nantinya akan berpengaruh pada penerapan pasal yang digunakan.

Baca Juga: PBHI Soroti Aksi Polisi-TNI di Kanjuruhan: Pendekatannya Melumpuhkan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya