Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya Sendiri

Semua pihak bersalah dan harus bertanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Fenomena menarik terjadi dalam masa-masa pengumpulan fakta tragedi Kanjuruhan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Ada saling lempar tanggung jawab antara beberapa pihak.

Saling lempar tanggung jawab ini terjadi saat TGIPF memanggil PSSI, PT LIB, dan pihak Emtek untuk menjalani pemeriksaan di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022). Saat itu, ketiga pihak ini melemparkan jawaban yang berbeda-beda terkait tragedi Kanjuruhan.

Hal ini sampai membuat Ketua TGIPF yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia bahkan berani mengatakan, bahwa pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, justru saling melempar tanggung jawab.

"Terjadi saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau," ujar Mahfud.

Padahal, pada dasarnya, semua pihak baik itu PSSI, PT LIB, Kepolisian, hingga panitia pelaksana pertandingan (panpel) memiliki tanggung jawabnya masing-masing dalam insiden ini. Berikut kami bedah tanggung jawabnya, sesuai kesimpulan dari temuan TGIPF yang didapat IDN Times.

1. Tanggung jawab PSSI

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriLogo PSSI. (Website/pssi.org)

Berdasarkan kesimpulan dari TGIPF, berikut adalah tanggung jawab dari PSSI. Setidaknya, ada delapan poin yang mereka soroti dari PSSI, yaitu:

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian
pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Peluang Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

2. Tanggung jawab PT LIB

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriLogo PT Liga Indonesia Baru di bendera pojok lapangan. (Liga-Indonesia.id)

Selain PSSI, TGIPF juga menjabarkan tanggung jawab dari LIB. Berikut adalah poin-poin tanggung jawab dari LIB selaku operator kompetisi Liga 1, yaitu:

a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.
b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)
c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)
d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.
e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

3. Tanggung jawab panpel Arema dan Security Officer

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Dalam tragedi Kanjuruhan ini, panpel dan Security Officer Arema juga turut bertanggung jawa. Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu:

Panitia Pelaksana:
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,
b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang
bisa digunakan dan lebih besar)
d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).
e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)
f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

4. Tanggung jawab Kepolisian

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pihak kepolisian juga jadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut adalah tanggung jawab dari pihak kepolisian selaku orang yang fokus pada keamanan laga.

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan;
Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.

Baca Juga: Mahfud Lapor ke Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan yang Belum Diungkap

5. Tanggung jawab suporter

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriStadion Kanjuruhan masih dipenuhi peziarah yang datang untuk berdoa di hari kelima pasca kejadian. (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Terakhir, Aremania selaku suporter juga tak luput dari tanggung jawab. TGIPF menemukan, mereka memiliki andil dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Berikut adalah poin-poinnya.

a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

6. TGIPF sudah jabarkan hasil temuan kepada presiden

Tragedi Kanjuruhan, Semua Ada Tanggung Jawabnya SendiriPertemuan para suporter sepak bola seluruh Indonesia dengan anggota TGIPF Kanjuruhan, Malang pada Kamis (6/10/2022) di kantor Kemenko Polhukam. (IDN Times/Santi Dewi)

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan laporan berisi temuan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat, (14/10/2022). Anggota TGIPF, Laode M. Syarif mengatakan bahwa laporan diserahkan ke Istana pukul 13.30 WIB.

Laporan dari TGIPF Ini, tidak hanya memuat tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat. Ada juga rekomendasi yang mereka berikan bagi pihak-pihak terkait soal tragedi Kanjuruhan. Nah, masalah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak, itu adalah perkara lain.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya