Dirut PT LIB Jadi Tersangka di Kanjuruhan, Ini Sebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, buka suara usai ditetapkan jadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Lukita mengaku menghormati keputusan Kepolisian. Dia siap menjalani proses hukum yang ada.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Hadian Lukita dalam rilis yang diterima, Kamis (6/10/2022).
1 . Kapolri ungkap kesalahan Dirut PT LIB
Hadian Lukita sendiri dijadikan tersangka usai dianggap lalai. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai, kelayakan Stadion Kanjuruhan terakhir diverifikasi pada 2020 silam.
"Saudara AHL, Dirut PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri.
Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan
2. Dirut PT LIB minta tragedi Kanjuruhan harus jadi pembelajaran
Editor’s picks
Hadian Lukita menyampaikan, tragedi Kanjuruhan yang menjadi salah satu pertandingan mematikan di dunia itu harus jadi pembelajaran semua pihak. Sebab, sudah terlalu banyak nyawa melayang karena sepak bola di Indonesia.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujar Hadian Lukita.
3. Hadian Lukita dijadikan tersangka bersama lima orang lainnya
Termasuk Hadian Lukita, Kapolri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).
Lima tersangka lainnya adalah Abdul Haris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Beimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Gas Air Mata, Tangis, dan Malam Durjana di Kanjuruhan