Jakarta, IDN Times - Sepak bola Indonesia kembali berduka. Sebanyak 130 nyawa melayang dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat pihak kepolisian masih terus mengumpulkan berbagai informasi.
Pihak kepolisian menjadi sorotan dalam tragedi di Kanjuruhan. Sebab, mereka melepaskan tembakan gas air mata saat kejadian berlangsung. Hal itu dinilai melanggar regulasi FIFA.
Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III Pasal 19 tentang stewards di pinggir lapangan. Dalam aturan tersebut, tertulis dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali masa di lapangan.