Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumah

Cek pajak gak perlu ke Samsat loh!

Setiap kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil selalu memiliki yang namanya pajak yang harus dibayarkan tiap periode tertentu. Ada pajak tahunan yang dibayarkan tiap tahun, lalu juga ada pajak 5 tahunan yang seperti namanya dibayarkan tiap 5 tahun sekalian dengan ganti plat nomor kendaraan.

Sama seperti mengecek plat nomor kendaraan, mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan juga bisa dilakukan via online. Ini tentu memudahkan karena pengguna jadi bisa mempersiapkan uang sebelum melakukan pembayaran pajak.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan online:

1. Lewat SMS

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumahdigitaltrends.com

Yang pertama adalah via SMS di mana dari semua metode di daftar ini, melalui SMS jadi opsi yang disarankan untuk dipilih terakhir. Mengapa? sebab mengecek pajak lewat cara hanya bisa untuk mengetahui pajak tahunan saja.

Jadi, informasi terkait pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan tidak bisa diketahui via cara. Selain itu, metode ini juga sayangnya belum tersedia di semua provinsi di Indonesia. Hanya provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Jakarta saja yang telah didukung.

  • Jakarta: METRO (spasi) plat nomor kendaraan, kirim ke 1717
  • Jawa Barat: poldajbr (spasi) plat nomor kendaraan kirim ke 3977
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan kirim ke 7070

2. Via situs resmi

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumahsamsat-pkb2.jakarta.go.id

Lebih baik dan direkomendasi dari cara pertama, untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan via situs resmi. Setiap provinsi memiliki situs resminya sendiri-sendiri dan bisa diakses tergantung di mana wilayah kamu tinggal.

Seperti via SMS, pengecekan via situs resmi juga belum bisa dilakukan di semua wilayah atau provinsi. Akan tetapi, sebagian besar provinsi telah memiliki situs resmi sendiri-sendiri untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan.

  • DKI Jakarta
  1. Buka situs resminya di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Isi plat nomor kendaraan setelah huruf B yaitu 4 digit angka dan beberapa huruf
  3. Kemudian di bagian bawah isi NIK pemilik kendaraan pribadi
  4. Jika sudah masukkan kode captcha, kemudian klik proses

 

  • Jawa Barat
  1. Kunjungi situs resminya di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Isi plat nomor kendaraan atau nomor polisi
  3. Pilih warna TNKB (warna TNKB bisa ditemukan di STNK)
  4. Lalu isi kode captcha dan klik cari

 

  • Jawa Timur
  1. Masuk ke situs resminya di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  2. Pilih Samsat Asal Kendaraan
  3. Isi nomor polisi
  4. Masukkan kode keamanan atau captcha lalu klik Cek Data Kendaraan

 

  • Wilayah lain
  1. Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
  2. Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  3. Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
  4. Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
  5. Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  6. Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

3. Melalui aplikasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumahapkpure.com

Yang terakhir tidak kalah efektif dari cara sebelumnya yaitu melalui aplikasi. Beberapa provinsi besar seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat memiliki aplikasi Samsat sendiri yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Berikut beberapa di antaranya:

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI
  1. Buka aplikasi, lalu login menggunakan akun Google
  2. Jika sudah masukkan Nomor polisi beserta NIK
  3. Lalu klik ikon cari untuk melakukan proses pencarian

 

  • Jawa Timur: Ditlantas Jatim Digital Center
  1. Jalankan aplikasi lalu di menu awal pilih “Info Pajak Kendaraan”
  2. Di dalamnya masukkan Nopol atau plat nomor kendaraan terkait
  3. Klik cari lalu informasi dari kendaraan terkait akan muncul

 

  • Jawa Tengah: Sakpole
  1. Luncurkan aplikasi lalu klik informasi
  2. Di dalam “informasi” ada banyak pilihan, pilih Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Jika sudah, isi nomor polisi kemudian klik proses

 

  • Jawa Barat: Sambara
  1. Jalankan aplikasi lalu dibagian menu utama pilih Info PKB & Kode Bayar
  2. Isi nomor polisi beserta nomor TNKB yang bisa ditemukan di STNK
  3. Kemudian klik cari dan tunggu hingga hasil keluar

Itulah tadi ulasan mengenai beberapa cara cek pajak kendaraan online. Sama seperti cek data mengenai kendaraan tertentu berdasarkan plat nomor, untuk informasi yang lebih jelas dan lengkap, ada baiknya untuk menghampiri kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sulit Cari Obat? Inilah 7 Aplikasi Apotek Online Terbaik

Topik:

  • Bayu D. Wicaksono
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya