Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoaks

Lakukan verifikasi sebelum memercayai pesan di media sosial

Baru-baru ini beredar pesan berantai di Whatsapp mengenai ancaman sinyal internet dimatikan pada pukul 18.00 hingga 20.00. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah pesan tersebut.

Pesan berantai menyatakan bahwa alat rekam tersebut dipasang untuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, dan LINE. Tidak hanya itu, pesan mengklaim bahwa pihak berwajib telah mengeluarkan pernyataan resmi. Keseluruhan pesan dipastikan bohong atau hoax. Seperti ini bunyi pesan WhatsApp yang beredar viral:

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu HoaksIDN Times/Izza Namira

1. Informasi yang benar mengenai pemantauan media sosial tercantum di siaran pers Kemkominfo

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoakskominfo.go.id

Sehari yang lalu (22/05/2019), Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif terkait aksi unjuk rasa 22 Mei di Jakarta melalui siaran pers No.105/HM/KOMINFO/05/2019. Konten yang dimaksud meliputi foto dan video aksi kekerasan, kerusuhan, dan video lama yang diberi narasi baru. Kemkominfo juga mengatakan pihaknya akan memantau pesan negatif yang beredar di media sosial.

2. Kemkominfo menilai konten negatif akan menyebarkan ketakutan di masyarakat

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoaksuzone.id

“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Kemkominfo menambahkan, konten yang provokatif dan mengandung ujaran kebencian melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hati-hati, 7 Aplikasi Ini Bisa Digunakan untuk Sebar Hoax dan Penipuan

3. Pemantauan oleh Kemkominfo akan dilakukan untuk menghentikan arus konten negatif

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoaksweb.kominfo.go.id

Kemkominfo akan melakukan pemantauan media sosial. Caranya dengan mencari situs, konten, dan akun yang menyebarkan pesan provokatif menggunakan mesin AIS. Mereka bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan didukung oleh 100 orang verifikator untuk memantau arus konten.

Hingga saat ini Kemkominfo belum memberikan tanggapan kepada IDN Times saat ditanya mengenai pernyataan yang tercantum di siaran pers tersebut. Jadi, belum ada informasi lebih lanjut apa tindakan yang akan dilakukan Kemkominfo kepada pihak yang menyebarkan konten negatif.

4. Cara kerja mesin AIS milik Kemkominfo

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoaksaptika.kominfo.go.id

Mesin tersebut sudah mulai berfungsi sejak Januari lalu untuk memburu konten berbau pornografi di media sosial. Ada proses berlapis yang dilakukan mesin AIS untuk menghentikan konten.

Pertama, mesin akan mendeteksi kata kunci pencarian. Kemudian ia akan menarik jutaan konten dan situs sekaligus dalam 5 hingga 10 menit. Selanjutnya, konten akan dipilah menurut relevansi dengan kata kunci.

Tim verifikator bertugas untuk menentukan apakah konten yang terciduk pantas untuk disensor atau tidak. Ini agar keputusan akhir dapat dipertanggungjawabkan.

Terakhir, Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten jika menemukan situs atau konten mengenai aksi kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram down, Wiranto: Sebagian Akses Medsos Diblokir

Topik:

  • Izza Namira
  • Bayu D. Wicaksono

Berita Terkini Lainnya