Tak Terapkan Protokol, Wisata Pantai Kabupaten Malang Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times – Kesempatan pembukaan kawasan wisata di Kabupaten Malang tak diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara seluruh destinasi wisata pantai di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Malang.
Penutupan tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat nomor 556/566/35.07.108/2020. Isi surat tersebut adalah perintah penutupan sementara kepada seluruh pengelola pantai yang membentang di sepanjang Pantai Selatan Malang.
1. Penutupan berdasar masukan masyarakat
Penutupan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar yang kuat. Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang sudah melakukan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Malang. Selain itu, keputusan tersebut juga berdasarkan sejumlah masukan dari masyarakat setempat. Banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa mereka yang mengunjungi sejumlah pantai di kawasan Malang Selatan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Kami mendapat beberapa masukan dari masyarakat sekitar serta dari beberapa perangkat desa setempat. Masyarakat yang berkunjung ke pantai masih banyak yang belum menerapkan protokol pencegahan COVID-19,” papar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, Selasa (14/7/2020).
2. Sudah lakukan sidak lapangan
Made menyebut bahwa selain mendapat masukan dari masyarakat, dirinya juga sudah melakukan survey langsung ke lapangan. Memang berdasarkan hasil survey di lapangan, masih banyaj wisatawan serta pengelola tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak menjadi pelanggaran yang banyak ditemui. Berdasarkan hasil survei tersebut diputuskan bahwa wisata pantai di kawasan Kabupaten Malang ditutup untuk sementara waktu.
Editor’s picks
"Harapannya lewat surat ini masyarakat tahu kalau pantai untuk sementara ditutup," imbuhnya.
3. Minta pengelola wisata untuk berbenah
Selama masa penutupan tersebut pihak Disbudpar Kabupaten Malang meminta para pengelola wisata pantai untuk berbenah. Paling tidak berupaya untuk memenuhi protokol pencegahan COVID-19. Nantinya akan kembali dilakukan pengecekan mengenai kesiapan dari masing-masing wisata. Jika memang berbagai persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi maka bisa mengajukan izin kepada Bupati Malang serta Dandim 0818 sebagai ketua Satgas COVID-19.
“Kalau SOP pencegahan COVID-19 sudah dilengkapi bisa mengajukan izin. Kalau sudah mendapat izin baru bisa buka kembali," sambungnya.
4. Tak ingin muncul klaster baru
Seperti diketahui, Kabupaten Malang memiliki cukup banyak pantai yang terbentang di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Malang. Beberapa pantai yang ada di Kabupaten Malang diantaranya Pantai Kondang Merak, Pantai Balekambang, Pantai Banyu Meneng, Pantai Goa China, Pantai Tiga Warna, Pantai Sendiki dan Pantai Sendang Biru. Pantai-pantai tersebut selalu menjadi tujuan para wisatawan untuk melepas penat dan berwisata. Untuk itu penerapan protokol pencegahan COVID-19 sangat penting untuk mencegah munculnya klaster baru. Apalagi jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Malang saat ini sudah menyentuh angka 348 kasus. Hal itu membuat Kabupaten Malang menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
“Maka dari itu kami menunggu mereka mengajukan izin. Setelah itu akan kami cek seperti apa. Kalau SOP pencegahan COVID-19 sudah sesuai baru diizinkan buka," tandasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.