Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!

Rapid test sudah gak dianggap, lho

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kembali memperketat aturan masuk ke Provinsi Bali bagi wisatawan.

Ketentuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin (14/2) kemarin.

Pemerintah menyatakan ketentuan ini ditujukan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Apalagi mengingat kasus COVID-19 di Pulau Dewata masih tinggi, ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga.

Berikut ketentuan dan syarat terbaru liburan ke Bali saat tahun baru!

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

1. Penumpang pesawat wajib swab test

Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!IDN Times/Irfan Fathurohman

Pemerintah mewajibkan wisatawan atau masyarakat yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan tes usap atau swab test berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat yang menuju ke Bali juga wajib mengisi Health Alert Card atau HAC Indonesia.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan swab test berbasis PCR H-2 sebelum penerbangan," ujar Luhut dalam keterangan resminya.

2. Perjalanan darat dan laut wajib rapid test antigen

Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!theconversation.com

Bagi wisatawan dan masyarakarat yang menggunakan transportasi laut dan darat ke Bali, pemerintah mewajibkan rapid test antigen. Penggunaan rapid test antigen ini menggantikan rapid test biasa yang selama ini digunakan.

Wisatawan dan masyarakarat diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR dan rapid test antigen ini nantinya akan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: 10 Hal yang Bikin Bule Kaget saat Liburan Tahun Baru di Bali

3. Berlaku sejak Jumat, 18 Desember 2020

Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!bali-airport.com

Dua ketentuan yang sudah disebutkan di atas juga tertuang dalam SE Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Peraturan ini berlaku selama 18 Desember 2020-4 Januari 2021.

Wisatawan yang sudah berada di Bali diimbau wajib memiliki surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dengan denda sanksi administratif senilai Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat usaha umum lainnya.

Pemerintah pun meminta kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Tetap waspada dan stay safe selama libur akhir tahun ya, guys!

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: 10 Wisata Paling Ramai saat Akhir Tahun di Bali, Gak Usah ke Sini!

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya