Mengenal Second Home Visa: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia 

Kebijakan yang disambut baik para turis asing

Sejak pandemik virus corona melanda dunia, tren Work from Home (WFH) hingga Work from Anywhere (WFA) mulai menjadi sebuah lifesytle bagi banyak orang. Fleksibilitas bekerja dari mana saja ini membuat banyak orang mencari suasana baru untuk bekerja, bahkan hingga lintas negara. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang sering jadi jujugan Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja. Sebagai buntutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa baru, yakni second home visa atau visa rumah kedua bagi WNA. Untuk selengkapnya, simak informasi berikut ini, ya!

1. Second home visa baru diterbitkan

Mengenal Second Home Visa: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan second home visa atau visa terbatas rumah kedua bagi WNA. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. 

Lantas, apa itu second home visa? Melansir Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, disebutkan bahwa WNA yang mendapatkan second home visa memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

Detailnya, subjek dari kebijakan tersebut adalah orang asing (WNA) tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

2. Syarat-syarat pengajuan second home visa

Mengenal Second Home Visa: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Ilustrasi paspor dan visa (pixabay.com/jackmac34)

Permohonan second home visa ini bisa diajukan sendiri oleh WNA atau penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi. Sebagai syarat, pemohon harus memiliki paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau properti kategori mewah milik WNA atau penjaminnya dengan nilai minimal Rp2 miliar.

Pemohon juga harus melengkapi berbagai berkas, di antaranya pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar putih dan daftar riwayat hidup. Untuk proof of fund-nya, pemohon bisa menjaminkan rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia. 

Selanjutnya, untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Sebagai catatan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca Juga: Mengenal Visa Transit, Manfaat, dan Syarat Membuatnya

3. Kebijakan tersebut sudah dievaluasi sebelum diterbitkan

Mengenal Second Home Visa: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Ilustrasi WFH (pexels.com/Eren Li)

Kebijakan second home visa ini tidak muncul begitu saja, melainkan telah dikaji atau dievaluasi terlebih dahulu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa latar belakang dari kebijakan tersebut berdasarkan pada hasil evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober.

Isinya, perlunya kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi WNA yang akan tinggal di Indonesia dalam waktu lama. Selain itu, pemerintah juga merasa perlu mengambil langkah strategis untuk meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia pada tahun 2023. 

Itulah beberapa informasi terkait second home visa yang baru diterbitkan Imigrasi. Kamu bisa menyebarkan informasi ini ke kerabatmu yang berstatus WNA. Semoga membantu!

Baca Juga: Perbedaan Paspor dan Visa yang Wajib Kamu Pahami, Yakin Sudah Tahu?

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya