10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 dibatalkan, tetapi...

Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah sempat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, istilah tersebut dibatalkan supaya pembatasan dilakukan secara spesifik, sesuai daerah masing-masing. 

Kini, PPKM Level 3 diganti menjadi pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tentunya untuk menekan penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, berikut beberapa aturan wisata di masa pembatasan kegiatan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

1. Jika ingin bepergian, kamu wajib vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

2. Untuk orang dewasa yang belum melakukan vaksin lengkap atau gak bisa divaksin karena alasan medis, maka dilarang bepergian jauh

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruPetugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

3. Untuk anak-anak, harus antigen maksimal 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut, serta tes PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi tes PCR COVID-19 (pharmacy.uii.ac.id)

4. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR Code sebelum masuk tempat wisata atau mall

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

5. Membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung hingga 50 persen dari total kapasitas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan berlebih

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi liburan Natal dan Tahun Baru (pixabay.com/eljad)

6. Selain vaksinasi lengkap, harus menerapkan protokol kesehatan, serta dilarang berkerumun dalam acara berkapasitas lebih dari 50 orang

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruPemilih yang hendak menggunakan suaranya wajib menggunakan masker. pexels.com/Maksim Goncharenok

Baca Juga: 10 Tempat Wisata yang Harus Dihindari saat ke Bali Versi Bule

7. Kawasan wisata dan mall hanya boleh dikunjungi orang-orang dengan kategori hijau pada PeduliLindungi

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi wisata di Bandung (pixabay.com/bin_suyardi)

8. Pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat wisata, mall, hotel, atau ruang publik lainnya

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi kembang api (pixabay.com/id/users/popema)

9. Kegiatan seni budaya, baik keagamaan atau non-keagamaan harus dibatasi, hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi tarian Bali (pixabay.com/monicavolpin)

10. Jam operasional mall atau supermarket harus dibatasi. Hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat

10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun BaruIlustrasi mall (pixabay.com/darkostojanovic)

Itulah beberapa aturan wisata untuk libur Natal dan tahun baru. Buat kamu yang ingin pergi liburan, sebaiknya tetap waspada, ya. 

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Malam Bali Paling Seru dan Favorit, ke Sini Yuk!

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya