10 Aturan Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah sempat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, istilah tersebut dibatalkan supaya pembatasan dilakukan secara spesifik, sesuai daerah masing-masing.
Kini, PPKM Level 3 diganti menjadi pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini tentunya untuk menekan penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, berikut beberapa aturan wisata di masa pembatasan kegiatan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
1. Jika ingin bepergian, kamu wajib vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam
2. Untuk orang dewasa yang belum melakukan vaksin lengkap atau gak bisa divaksin karena alasan medis, maka dilarang bepergian jauh
3. Untuk anak-anak, harus antigen maksimal 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut, serta tes PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara
4. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR Code sebelum masuk tempat wisata atau mall
5. Membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung hingga 50 persen dari total kapasitas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan berlebih
Editor’s picks
6. Selain vaksinasi lengkap, harus menerapkan protokol kesehatan, serta dilarang berkerumun dalam acara berkapasitas lebih dari 50 orang
Baca Juga: 10 Tempat Wisata yang Harus Dihindari saat ke Bali Versi Bule
7. Kawasan wisata dan mall hanya boleh dikunjungi orang-orang dengan kategori hijau pada PeduliLindungi
8. Pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat wisata, mall, hotel, atau ruang publik lainnya
9. Kegiatan seni budaya, baik keagamaan atau non-keagamaan harus dibatasi, hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang
10. Jam operasional mall atau supermarket harus dibatasi. Hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat
Itulah beberapa aturan wisata untuk libur Natal dan tahun baru. Buat kamu yang ingin pergi liburan, sebaiknya tetap waspada, ya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Malam Bali Paling Seru dan Favorit, ke Sini Yuk!