Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun 

Hampir sama seperti membuat paspor orang dewasa

Paspor merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas kita saat di luar negeri. Ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. 

Selain orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak-anak yang ikut perjalanan ke luar negeri. Lalu, bagaimana caranya? Melansir dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara dan syarat membuat paspor anak. 

1. Dokumen persyaratan

Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut dokumen persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan paspor anak.

  • KTP elektronik orang tua yang masih berlaku.
  • akta kelahiran atau surat baptis.
  • kartu keluarga.
  • buku nikah orang tua.

Seluruh dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi ukuran A4.

2. Cara mengajukan

Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Pendaftaran paspor baru melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Unduh melalui App Store atau Google Play Store. Kemudian melakukan permohonan secara manual. 

  • datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • petugas imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • setelah dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • jika dokumen belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen permohonan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

3. Tahap penerbitan paspor

Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Proses penerbitan paspor dilakukan dengan tahap berikut ini. 

  • pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • pembayaran biaya paspor.
  • pengambilan foto dan sidik jari.
  • wawancara.
  • verifikasi.
  • proses penyelesaian.

4. Biaya paspor anak

Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah 17 Tahun unsplash.com/bady qb

Berikut biaya membuat paspor anak.

  • paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu.
  • paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650 ribu.
  • layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta.

Itu dia cara dan syarat membuat paspor anak yang perlu kamu pahami. Ternyata persyaratannya hampir sama seperti membuat paspor orang dewasa. Mudah, kan? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga: 6 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Wawancara Membuat Paspor

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya