Syarat dan Aturan Terbaru Liburan di Pulau Seribu Selama New Normal 

Wajib membawa alat menyelam pribadi, ya!

Sejumlah tempat wisata Jakarta yang semula ditutup mulai dibuka kembali sejak masa new normal atau normal baru. Tentunya, tetap harus menerapkan protokol kesehatan, baik di tempat wisata darat maupun air, seperti di Pulau Seribu.

Nah, buat kamu yang ingin kembali menyelam di Kepulauan Seribu, terdapat beberapa aturan baru yang harus kamu patuhi. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

1. Aman untuk dikunjungi selama masa normal baru

Syarat dan Aturan Terbaru Liburan di Pulau Seribu Selama New Normal instagram.com/seascape.id

Jika beberapa wilayah Jakarta kerap dinyatakan sebagai zona merah, berbeda dengan Pulau Seribu yang masuk dalam zona aman. Sebab, wilayah Pulau Seribu berjauhan satu sama lain, sehingga para wisatawan bisa liburan dengan aman dan nyaman. 

2. Wajib membawa alat menyelam pribadi

Syarat dan Aturan Terbaru Liburan di Pulau Seribu Selama New Normal instagram.com/pulauseribudiving

Jika kamu ingin menyelam di Pulau Seribu, terdapat beberapa protokol kesehatan baru yang wajib diikuti, antara lain:

  • Membawa dan menangani alat selam sendiri.
  • Melakukan disinfektan mandiri terhadap semua alat selam yang dimiliki.
  • Membersihkan sendiri alat selam setiap setelah dipakai.
  • Membawa alat selam dalam keadaan terbungkus dalam tas atau plastik sendiri tanpa tercampur dengan alat-alat wisatawan lain.

Untuk para wisatawan yang ingin berkunjung, tak perlu khawatir jika menyelam sendirian. Pasalnya, Pulau Seribu akan menghadirkan instruktur menyelam atau snorkeling yang akan memandu wisatawan. Kunjungan wisatawan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas biasanya.

Baca Juga: Begini 5 Syarat dan Tips Liburan ke Sabang Aceh Saat New Normal

3. Peraturan yang harus dipatuhi di Pulau Seribu

Syarat dan Aturan Terbaru Liburan di Pulau Seribu Selama New Normal Ilustrasi memakai masker (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.

Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020, terdapat beberapa peraturan yang wajib dipatuhi jika ingin menyelam di Pulau Seribu, di antaranya:

  • Mengisi formulir sebagai persyaratan menyelam berupa Form Health Declaration COVID-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui email atau WhatsApp. Formulir tersebut dikirim dan diterima staff dive center atau dive operator, satu hari sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, rumah sakit, atau hasil rapid tes atau swab negatif COVID-19 yang berlaku 7-14 hari. Surat ini dikirim melalui email atau WhatsApp bersama formulir di atas.
  • Melampirkan hasil medical checkup sebagai penyintas COVID-19 (ODP/PDP/Positif COVID-19).
  • Wajib membawa alat makan dan minum pribadi.
  • Menjaga jarak antar wisatawan minimal satu meter.
  • Menggunakan masker penutup mulut dan hidung.
  • Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer pribadi.
  • Melakukan cek suhu badan sesuai aturan.
  • Para wisatawan yang menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan COVID-19.

Itulah peraturan terbaru menyelam di Pulau Seribu selama masa normal baru yang wajib dipatuhi para wisatawan. Meski agak ribet dari biasanya, tetapi hal ini harus dilakukan demi kebaikan bersama. Selalu kenakan maskermu dan jaga kebersihan lingkungan ya!

Baca Juga: Syarat Terbaru Wisata ke Lombok Saat New Normal, Ini Tipsnya!

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya