Syarat Wisata selama Libur Lebaran 2021, Kamu Sudah Tahu?

Boleh liburan, tetapi harus mematuhi peraturan ini

Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik selama  6-17 Mei 2021. Selama 12 hari tersebut, kita dilarang mudik atau pulang ke kampung halaman. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Meski demikian, masih banyak tempat wisata yang buka di masing-masing kota domisilimu. Tujuannya untuk tetap menggerakkan perekonomian negara, khususnya di bidang pariwisata. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika ingin berwisata selama libur Lebaran. Berikut beberapa syarat yang wajib kamu pahami. 

1. Berwisata di wilayah domisili dan aglomerasi

Syarat Wisata selama Libur Lebaran 2021, Kamu Sudah Tahu?Ilustrasi wilayah domisili dan aglomerasi (archdaily.com)

Meskipun mudik dilarang, tetapi masyarakat boleh berwisata di wilayah domisili atau aglomerasi. Misalnya, jika kamu tinggal di Tangerang, Jakarta, Depok, atau Bekasi, maka masih diizinkan mengunjungi tempat wisata di Bogor selama libur Lebaran. 

Berikut beberapa wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
  3. Bandung Raya.
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya. 
  6. Solo Raya.
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

2. Tes COVID-19 dan surat vaksin

Syarat Wisata selama Libur Lebaran 2021, Kamu Sudah Tahu?Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jika ingin liburan selama Lebaran, kamu perlu melakukan tes COVID-19 dan membawa surat vaksin. Peraturan ini berlaku di sejumlah wilayah aglomerasi.

Selain itu, petugas penanganan COVID-19 juga akan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang bepergian. Jika hasilnya positif, maka kamu akan diminta untuk pulang ke rumah atau melakukan isolasi mandiri. 

Baca Juga: Selain Indonesia, 10 Negara Ini Juga Punya Tradisi Mudik Lho!

3. Mematuhi protokol kesehatan

Syarat Wisata selama Libur Lebaran 2021, Kamu Sudah Tahu?Iustrasi liburan selama pandemik (scientificamerican.com)

Meski berwisata diizinkan, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat liburan, kita harus menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain itu, para pelaku wisata juga harus tegas dalam membatasi jumlah pengunjung. Harapannya semua orang bisa berwisata dengan nyaman dan aman. 

Itulah beberapa syarat wisata selama libur Lebaran 2021. Nah, buat kamu yang berencana pergi liburan saat Lebaran nanti, jangan lupa tetap disiplin terhadap semua peraturan yang berlaku. 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: 10 Promo Staycation Murah di Hotel Jakarta buat Kamu yang Gak Mudik

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya