Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang
Bisa beli kendaraan masak gak bisa bayar pajaknya, sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Naik kendaraan pribadi memang enak. Setidaknya kita gak harus mengantre menunggu bus atau berdesak-desakkan di commuterline. Selain itu kita juga bisa lebih mobile, lebih bebas bergerak, karena gak harus bergantung pada jadwal bus atau commuterline.
Bahasa singkatnya, selama masih ada bensin, kemanapun hayuk, aja! Namun jangan salah guys, selain bensin, ada faktor lain yang juga harus kamu perhatikan saat menggunakan kendaraan pribadi, yakni pajak tahunan!
Baca Juga: Pajak Mobil Lexus LX570 Prabowo Tembus Rp 43 Juta Setahun!
1. Jangan sepelekan pajak tahunan
Banyak yang sering menyepelekan pajak tahunan ini karena menganggap tidak membayar pajak tahunan tidak akan ditilang oleh Polisi. Mereka menganggap polisi tidak berhak mengurusi pajak karena itu domainnya Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Padahal gak gitu aturan mainnya, guys!
Baca Juga: Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HP