Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rest area KM 487B Bale Nglaras (google.com/maps/Suprired yono)

Jakarta, IDN Times – Rest area adalah salah satu sarana yang wajib disediakan oleh pengelola jalan tol. Nantinya, pengguna jalan tol, utamanya pengemudi, dapat beristirahat sejenak atau berburu santapan sebelum melanjutkan perjalanan kembali.

Umumnya, setiap ruas jalan tol memiliki lebih dari satu rest area. Bahkan, pada interval 50 km sekali setidaknya harus tersedia minimal satu rest area untuk setiap jurusan, melansir laman BPJT.

Lantas, sebenarnya apa itu rest area dan apa tipe-tipenya? Simak info selengkapnya berikut ini!

Apa itu rest area?

Rest area KM 487B Bale Nglaras (google.com/maps/Amanda Karatika Hubeis)

Rest area berasal dari bahasa Inggris yang berarti area istirahat jika diartikan dalam bahasa Indonesia. Sesuai maknanya, rest area adalah sarana atau tempat yang disediakan pengelola sebagai tempat istirahat sementara untuk pengguna jalan tol. Berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, rest area atau yang disebut juga Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) adalah tempat istirahat sejenak bagi pengguna jalan tol yang dilengkapi berbagai fasilitas.

Adapun fasilitas umum yang tersedia di rest area umumnya meliputi rumah makan, tempat ibadah, klinik, bengkel, toilet, hingga area parkir kendaraan. Beberapa rest area besar juga dilengkapi dengan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tipe-tipe rest area di jalan tol

Editorial Team

Tonton lebih seru di