ilustrasi tabrakan (unsplash.com/Will Creswick)
Tabrak lari merupakan kejadian yang sangat sensitif dan harus ditangani dengan hati-hati. Jika menanganinya dengan sembarangan, korban bisa lebih menderita dan kamu akan memperburuk keadaan. Masih dari laman Pusiknas Bareskrim Polri, jangan lakukan beberapa hal berikut jika melihat atau menangani tabrak lari.
Kamu tak boleh meminta atau menyita identitas pelaku seperti SIM dan KTP. Tujuannya memang agar pelaku tak melarikan diri. Namun, penyitaan merupakan wewenang polisi dan tak bisa dilakukan oleh masyarakat sipil. Hal tersebut melanggar hukum dan bisa dianggap sebagai tindak pidana perampasan.
Penghakiman sendiri seperti memukuli pelaku hingga tewas juga tak disarankan. Jika pelaku berhasil diamankan, disarankan untuk menjaga pelaku hingga polisi datang. Saat polisi datang, barulah pelaku akan diproses secara hukum.
Penyitaan kendaraan juga tak boleh dilakukan. Hal ini serupa dengan penyitaan SIM atau KTP, bisa dianggap sebagai tindak pidana perampasan. Kamu hanya perlu mengamankan kendaraan pelaku di bahu jalan, trotoar, atau tempat yang dekat dengan lokasi kejadian.
Mengejar pelaku merupakan suatu hal yang tidak disarankan. Di samping melelahkan, pengejaran pelaku juga sangat berbahaya karena berpotensi berujung pada kecelakaan tunggal, tabrakan, bahkan berisiko membahayakan pengguna jalan lain.