Ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (unsplash.com/Vlad Deep)
Pada praktiknya, sebagian besar biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Proses ini meliputi pembuatan surat kehilangan dari kepolisian, pengumuman di media, cek fisik kendaraan, hingga pengurusan ke Samsat atau pihak leasing jika kendaraan masih kredit.
Biaya yang dikeluarkan memang tidak murah, terutama untuk BPKB. Namun, proses ini tetap harus dilakukan agar status kendaraan kembali legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti saat perpanjangan pajak atau penjualan kendaraan.
Agar tidak salah paham, sebaiknya sejak awal kamu tidak mengandalkan asuransi untuk urusan dokumen kendaraan. Asuransi lebih berfungsi sebagai perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan dan kehilangan kendaraan, bukan sebagai pengganti kewajiban administratif pemilik.
Kesimpulannya, asuransi kendaraan umumnya tidak menanggung biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang. Meski ada pengecualian dalam kondisi tertentu, hal tersebut sangat terbatas dan tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Karena itu, menyimpan dokumen kendaraan di tempat aman tetap menjadi langkah paling bijak.