Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Intinya sih...

  • Imunitas diplomatik kendaraan kedutaan

  • Konvensi Wina 1961 memberikan imunitas diplomatik bagi kendaraan kedutaan, melindungi mereka dari tilang dan denda polisi.

  • Pelanggaran dan pembatasan

  • Kendutaan menangani pelanggaran internal, pemerintah negara tempat kedutaan dapat berkomunikasi terkait masalah tersebut, dan ada pembatasan tertentu yang tetap berlaku.

Kendaraan dengan pelat nomor kedutaan, yang digunakan oleh para diplomat dan pejabat kedutaan, memiliki status khusus yang diatur oleh hukum internasional. Tapi ada satu hal yang sering menjadi pertanyaan, yakni apakah kendaraan ini bisa dikenakan tilang oleh polisi di negara tempat kedutaan beroperasi?

Jawabannya adalah tidak. Sebab, kendaraan dengan pelat nomor kedutaan umumnya tidak bisa ditilang oleh polisi karena mereka mendapat imunitas diplomatik berdasarkan perjanjian internasional yang berlaku. Begini penjelasannya.

1. Imunitas diplomatik berdasarkan Konvensi Wina

Ilustrasi polisi tilang pengendara mobil (pexels.com/Kindel Media)

Kendaraan dengan pelat nomor kedutaan mendapatkan imunitas diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi ini adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara dan memberikan hak istimewa bagi diplomatik, termasuk kendaraan kedutaan. Menurut pasal-pasal dalam konvensi tersebut, kendaraan yang digunakan oleh diplomat tidak dapat dikenakan tindakan hukum yang biasa dilakukan terhadap kendaraan umum, seperti tilang atau denda, karena kendaraan tersebut dilindungi oleh prinsip imunitas.

Imunitas ini memberikan perlindungan terhadap kebebasan diplomat dan kedutaan dalam menjalankan tugasnya tanpa campur tangan dari pemerintah negara tempat kedutaan berada. Oleh karena itu, polisi atau pihak berwenang lainnya tidak berwenang untuk memberikan tilang atau melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan dengan pelat kedutaan.

2. Apa yang Terjadi jika ada pelanggaran?

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Meskipun kendaraan dengan pelat nomor kedutaan tidak dapat ditilang atau dikenakan denda langsung oleh polisi, hal ini tidak berarti bahwa pelanggaran bisa dibiarkan begitu saja. Ketika sebuah kendaraan kedutaan melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan, pemerintah negara tempat kedutaan beroperasi dapat mengajukan permohonan atau komunikasi dengan kedutaan terkait masalah tersebut. Kedutaan akan menangani masalah ini dengan cara internal, dan dalam beberapa kasus, diplomat tersebut bisa dikenakan tindakan administratif atau sanksi tertentu oleh pihak kedutaan atau negara asalnya.

3. Apakah ada pembatasan tertentu?

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Meski tidak bisa ditilang, ada beberapa pembatasan yang tetap berlaku. Misalnya, jika kendaraan dengan pelat kedutaan terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, kedutaan dan pihak berwenang negara setempat mungkin perlu bekerjasama untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tetap dalam kerangka peraturan yang mengakomodasi imunitas diplomatik.

Di beberapa kasus, kendaraan kedutaan juga diharuskan untuk mematuhi aturan tertentu yang berlaku di negara tersebut, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan umum, meskipun pengenaan sanksi langsung tidak dapat dilakukan

Jadi, kendaraan dengan pelat nomor kedutaan tidak dapat ditilang oleh polisi, berkat imunitas diplomatik yang diberikan oleh Konvensi Wina 1961. Meskipun demikian, jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, masalah tersebut akan ditangani secara internal oleh kedutaan yang bersangkutan.

Meskipun ada perlindungan hukum bagi kendaraan dengan pelat kedutaan, mereka tetap harus beroperasi dalam kerangka yang mengutamakan hubungan internasional dan keamanan publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team