ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)
Meski tidak bisa ditilang, ada beberapa pembatasan yang tetap berlaku. Misalnya, jika kendaraan dengan pelat kedutaan terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, kedutaan dan pihak berwenang negara setempat mungkin perlu bekerjasama untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tetap dalam kerangka peraturan yang mengakomodasi imunitas diplomatik.
Di beberapa kasus, kendaraan kedutaan juga diharuskan untuk mematuhi aturan tertentu yang berlaku di negara tersebut, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan umum, meskipun pengenaan sanksi langsung tidak dapat dilakukan
Jadi, kendaraan dengan pelat nomor kedutaan tidak dapat ditilang oleh polisi, berkat imunitas diplomatik yang diberikan oleh Konvensi Wina 1961. Meskipun demikian, jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, masalah tersebut akan ditangani secara internal oleh kedutaan yang bersangkutan.
Meskipun ada perlindungan hukum bagi kendaraan dengan pelat kedutaan, mereka tetap harus beroperasi dalam kerangka yang mengutamakan hubungan internasional dan keamanan publik.