Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)
Penggunaan kaca film yang terlalu gelap memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, petugas dapat menggunakan Pasal 285 ayat (1) sebagai dasar penindakan terhadap kendaraan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Meskipun isi pasal ini tidak menyebut kaca film secara spesifik, tetapi dalam praktik penegakan hukum, kaca film yang terlalu gelap bisa dianggap mengurangi visibilitas dan aspek keamanan, sehingga petugas bisa menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan harus dapat diidentifikasi secara visual, yang berarti bagian dalam mobil harus bisa terlihat dari luar, terutama untuk alasan keamanan dan pengawasan.