ilustrasi klaim asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)
Setelah insiden terjadi, pemilik kendaraan sebaiknya segera melapor kepada pihak asuransi. Umumnya, laporan harus dilakukan dalam waktu paling lambat tiga kali dua puluh empat jam. Setelah laporan masuk, dokumen yang relevan seperti polis asuransi, STNK, SIM, serta kronologi kejadian akan diminta oleh pihak asuransi. Jika tersedia, laporan dari kepolisian atau pemadam kebakaran juga bisa menjadi bukti pendukung.
Selanjutnya, tim survei dari asuransi akan melakukan pemeriksaan langsung untuk menilai kerusakan dan memastikan kebenaran insiden. Bila seluruh syarat terpenuhi dan hasil investigasi sesuai ketentuan, klaim dapat disetujui. Bentuk penggantian bisa berupa perbaikan, kompensasi sesuai nilai pertanggungan, atau bahkan penggantian unit tergantung kebijakan dan kesepakatan.
Kesimpulannya, mobil baru yang terbakar memang bisa diklaim asuransi, tetapi ada banyak faktor yang menentukan. Jenis polis, penyebab kebakaran, hingga kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap hasil klaim. Karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk benar-benar memahami isi polis sejak awal agar tidak terkejut saat menghadapi risiko besar. Dengan persiapan yang matang, perlindungan asuransi bisa menjadi penolong yang nyata di saat musibah datang.