Dalam situasi darurat, ambulans menjadi kendaraan yang sangat vital. Sopir ambulans dituntut untuk mengemudi dengan cepat namun tetap aman demi menyelamatkan nyawa pasien. Mereka seringkali harus menerobos kemacetan, melawan arah, atau melanggar lampu merah dengan pengawalan khusus. Namun, di balik tanggung jawab besar itu, muncul pertanyaan penting: apakah mereka memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat karena peran sopir ambulans dianggap lebih berat dibanding pengemudi biasa. Mereka bukan hanya mengangkut penumpang, tetapi juga memikul tanggung jawab atas kondisi pasien di dalam mobil. Maka wajar jika publik mempertanyakan apakah regulasi di Indonesia telah mengatur secara khusus terkait kualifikasi sopir ambulans.