Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ada kalanya kamu akan melewati bundaran dengan lajur ganda di beberapa kesempatan. Jika gak tahu aturan berkendara di bundaran jalur ganda, tentunya kamu akan kerepotan. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini, ya!
1. Beri jalan pada seluruh lajur untuk lewat
Ketika melewati bundaran, tentunya kamu akan berada di lajur kiri. Bila saat itu kamu lihat ada kendaraan yang melaju dari lajur kanan, sebaiknya tunggu hingga kendaraan melintas, sebelum kamu masuk bundaran. Pasalnya, kemungkinan kendaraan tiba-tiba menyerobot jalurmu saat masuk bundaran bisa saja terjadi, hingga menyebabkan kecelakaan.
2. Pilih lajur yang akan digunakan untuk keluar
Biasanya terdapat tiga atau lebih jalan keluar di bundaran lajur ganda. Adapun lajur yang seharusnya dipilih ditentukan ke arah mana kamu akan berbelok. Pilihlah lajur kanan jika akan berbelok ke kanan, mengitari bundaran untuk putar balik, atau pergi ke jalan keluar yang lurus dengan arah masuk.
Sementara itu, gunakan lajur kiri jika kamu akan masuk bundaran dan langsung keluar, atau pergi ke jalan keluar yang arahnya lurus ke depan dari arah masuk. Meski begitu, kamu tetap harus memerhatikan rambu di sekitar bundaran. Sebab, biasanya ada jalanan yang memiliki aturan tertentu.
3. Hindari menyalip atau berkendara sejajar dengan kendaraan besar seperti truk
Perlu diketahui, truk besar mempunyai radius putar yang besar pula. Tentunya, ini menjadi satu kendaraan paling berbahaya di lajur bundaran. Maka dari itu, selain tidak menyalip, sebaiknya jaga jarak aman dengan truk ataupun kendaraan besar lainnya.
4. Tetaplah berada di jalur awal
Ketika berkendara melewati bundaran jalur ganda, janganlah berpindah lajur. Ini supaya manuvermu tetap stabil dan tidak menimbulkan kemacetan.
Sekarang kamu sudah paham, kan, aturan berkendara di bundaran? Jadi, kamu gak akan asal lagi saat mengendarai motor ataupun mobil di sana. Nah, untuk informasi seputar automotif lainnya bisa kamu cek di IDN Times.