Pemasangan kaca film pada mobil bukan sekadar urusan estetika atau kenyamanan pribadi untuk menghalau teriknya sinar matahari. Di Indonesia, penggunaan lapisan kegelapan pada kaca kendaraan telah diatur secara spesifik dalam perundang-undangan demi menjamin keselamatan berlalu lintas serta memudahkan pengawasan petugas keamanan di jalan raya.
Banyak pemilik kendaraan yang secara sengaja memasang kaca film dengan tingkat kegelapan ekstrem hingga mencapai 80 persen atau lebih pada seluruh bagian kaca. Tindakan ini sering kali dilakukan tanpa menyadari bahwa ada batasan hukum yang jika dilanggar dapat berujung pada tindakan penilangan serta denda administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
