Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bahu jalan tol (toyota.astra.co.id)

Pemerintah saat ini sedang giat menggenjot pembangunan jalan tol, mulai dari tol Trans Jawa, Trans Sumatra, hingga Trans Papua. Kehadiran jalan tol tentu saja akan mempercepat akses ke berbagai daerah. Selain itu tol juga akan mempersingkat waktu tempuh secara signifikan.

Sayangnya masih banyak pengguna jalan tol yang gak ngerti aturan, seperti seenaknya menggunakan bahu jalan. Padahal penggunaan bahu jalan itu ada ketentuannya dan karenanya gak boleh digunakan secara sembarangan.

Nah, berikut fungsi bahu jalan di ruas tol yang harus kamu pahami biar gak asal terabas aja.

1. Bahu jalan bukan tempat untuk beristirahat

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Banyak pengguna jalan tol, terutama saat mudik lebaran, menggunakan bahu jalan untuk beristirahat. Mereka menepikan mobil ke bahu jalan, mematikan mesin, lalu berleyeh-leyeh. Padahal itu sangat berbahaya, tidak hanya bagi mereka, tapi juga bagi pengguna jalan tol lain.

Menurut aturan, bahu jalan tol berfungsi sebagai jalur darurat untuk berhenti atau parkir sementara saat terjadi situasi darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari kecelakaan.

Karena itu hanya kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang boleh melaju di bahu jalan tol. Sampai di sini paham, kan? 

2. Jangan menyalip dari bahu jalan

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Banyak juga pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan di depannya. Padahal aksi ini cukup berbahaya. Sebab bahu jalan sangat sempit dan karenanya risiko menyenggol kendaraan lain ketika menyalip sangat besar.

Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, menyalip kendaraan di jalan tol harus melalui jalur paling kanan. Kalau kamu gak mau mengikuti aturan ini, sebaiknya jangan lewat jalan tol. Sebab aksimu menyalip dari bahu jalan sangat membahayakan pengguna jalan tol lain.

3. Sanksi buat yang melanggar

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Aturan mengenai penggunaan bahu jalan tol ini bisa kamu temukan di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, lho. Dan karena sudah ada peraturannya, berarti akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Menurut Peraturan Pemerintah, ada lima aturan bahu jalan, yakni sebagai jalur lalu lintas pada keadaan darurat, untuk tempat berhenti bagi kendaraan yang mengalami masalah darurat, bukan jalur untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, bukan tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, dan bukan jalur untuk menyalip. 

Menyalahi aturan diatas, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team