Jakarta, IDN Times – Kendaraan berpelat nomor merah atau kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kita lihat berlalu lalang di jalanan. Dalam aturannya, kendaraan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk penggunaan pribadi.
Menurut aturan, kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan saar hari libur atau tanggal merah. Lantas, apa saja aturan tentang kendaraan pelat merah tersebut? Berikut ulasannya.