ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)
Dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, juga tertulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Jika melanggar akan mendaapatkan sanksi yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Terdapat aturan tentang warna juga karena warna pelat nomor kendaraan ini akan diganti di mana tadinya menggunakan dasar warna hitam diganti menjadi putih dan sudah mulai digunakan pada tahun 2022.
Aturan tersebut diumumkan oleh Korlantas Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Plat berwarna putih ini, ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Plat ini juga bertujuan mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala dimana kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.