Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Batas Akhir Masa Berlaku Pelat Hitam Kendaraan
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)
  • Perubahan pelat nomor dari hitam ke putih diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 untuk mendukung akurasi kamera ETLE dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas.
  • Pergantian pelat dilakukan bertahap mengikuti masa berlaku TNKB, tanpa kewajiban langsung mengganti, agar tidak membebani masyarakat dan memastikan ketersediaan material di tiap wilayah.
  • Batas akhir penggunaan pelat hitam diperkirakan tahun 2027, setelah itu kendaraan wajib memakai pelat putih sesuai ketentuan Polri demi sistem lalu lintas yang lebih tertib dan digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Proses transisi warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia dari dasar hitam menjadi putih telah berlangsung secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan langkah strategis Korps Lalu Lintas Polri untuk mendukung efektivitas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun kebijakan ini sudah berjalan luas, masih banyak pemilik kendaraan yang mempertanyakan kapan sebenarnya pelat hitam benar-benar tidak lagi boleh digunakan di jalan raya. Memahami linimasa transisi ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan administrasi saat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan di kantor Samsat.

1. Landasan aturan perubahan warna pelat nomor

ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan perseorangan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Alasan utama di balik penggantian warna dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam adalah untuk meminimalisir kesalahan identifikasi oleh kamera pemantau di jalan raya. Sinyal cahaya yang dipantulkan oleh pelat berwarna putih jauh lebih mudah dibaca oleh sensor kamera ETLE, terutama pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa semua kendaraan milik perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional akan beralih menggunakan pelat putih. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kepolisian menuju era digital yang lebih transparan dan akurat. Dengan pelat putih, potensi nomor kendaraan yang sulit terbaca akibat pantulan cahaya lampu atau silau matahari dapat dikurangi secara signifikan, sehingga penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif.

2. Mekanisme pergantian secara bertahap dan alami

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Pemerintah tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk langsung mengganti pelat hitam mereka secara serentak dalam satu waktu. Proses pergantian dilakukan secara alami mengikuti masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masing-masing unit. Artinya, pelat hitam baru akan diganti menjadi pelat putih ketika pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau saat melakukan prosedur balik nama kendaraan.

Selain itu, kendaraan baru yang baru saja keluar dari diler secara otomatis akan langsung mendapatkan pelat nomor berwarna putih. Pendekatan bertahap ini diambil untuk memastikan stok material pelat di setiap wilayah mencukupi dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan di luar jadwal rutin administrasi kendaraan. Oleh karena itu, di jalan raya saat ini masih sangat lazim ditemukan percampuran antara kendaraan berpelat hitam dan putih yang keduanya sama-sama sah secara hukum selama masa berlakunya belum habis.

3. Batas akhir penggunaan pelat hitam di jalan raya

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Magda Ehlers)

Mengingat masa berlaku TNKB adalah lima tahun, maka batas akhir penggunaan pelat hitam di Indonesia diperkirakan akan jatuh pada tahun 2027. Jika proses distribusi pelat putih dimulai secara masif pada pertengahan tahun 2022, maka seluruh kendaraan yang melakukan perpanjangan lima tahunan terakhir di tahun tersebut akan habis masa berlakunya pada tahun 2027. Pada titik itulah, secara teoretis, tidak boleh ada lagi kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dasar hitam di jalanan umum.

Setelah melewati tahun 2027, kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam karena dianggap sudah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Pemilik kendaraan dihimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku STNK dan tidak mencoba membuat pelat putih sendiri di pinggir jalan, karena pelat yang sah harus memiliki spesifikasi material dan cetakan khusus dari Polri. Transisi total ini diharapkan dapat mewujudkan sistem manajemen lalu lintas yang jauh lebih tertib dan terintegrasi secara digital di seluruh pelosok negeri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team