Proses transisi warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia dari dasar hitam menjadi putih telah berlangsung secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan langkah strategis Korps Lalu Lintas Polri untuk mendukung efektivitas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meskipun kebijakan ini sudah berjalan luas, masih banyak pemilik kendaraan yang mempertanyakan kapan sebenarnya pelat hitam benar-benar tidak lagi boleh digunakan di jalan raya. Memahami linimasa transisi ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan administrasi saat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan di kantor Samsat.
