Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang wajib dan penting dimiliki pemilik kendaraan bermotor, baik motor mau pun mobil. BPKB juga jadi tanda keabsyahan memiliki sebuah kendaraan bermotor.
Pembuatan BPKB sendiri dilakukan di daerah sesuai tempatmu tinggal. Nantinya, BPKB ini juga akan dibutuhkan jika kamu ingin menjual kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang?
Tenang, berikut cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.