Kamu mungkin pernah mendengar istilah “off the road” saat sedang melihat-lihat mobil baru di showroom. Menariknya, harga mobil off the road sering jauh lebih murah dibanding harga on the road. Karena itu, banyak orang tertarik membeli mobil secara off the road. Tapi, pertanyaannya, apakah mobil dengan status off the road itu benar-benar bisa dibeli dan digunakan seperti biasa?
Jawabannya: bisa dibeli, tetapi tidak serta-merta bisa langsung dipakai di jalan umum. Status off the road pada dasarnya berarti mobil tersebut belum didaftarkan secara resmi untuk penggunaan di jalan raya. Artinya, pajak, biaya balik nama, penerbitan STNK dan BPKB, serta plat nomor belum diurus dan belum termasuk dalam harga yang tertera.
