Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berapa Denda Menggunakan Pelat Nomor Palsu
ilustrasi kumpulan pelat nomor kendaraan (unsplash.com/Toa Heftiba)

Intinya sih...

  • Menggunakan pelat palsu bisa berakibat pada denda hingga Rp500 ribu dan pidana kurungan 2 bulan, serta melanggar peraturan terkait keaslian TNKB.

  • Pelat palsu meningkatkan risiko kejahatan, membuat kendaraan tidak sah, menyebabkan penyitaan kendaraan, dan kesulitan mendapat pertolongan.

  • Pelat nomor penting untuk identifikasi kendaraan, bukti legalitas, dan memudahkan penegak hukum dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana lain.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Beberapa waktu lalu viral berita mengenai mobil LCGC menggunakan pelat nomor palsu untuk mengakali peraturan ganjil genap. Tentu, praktik tersebut melanggar hukum sehingga bisa dikenai pidana serta harus membayar denda.

Lantas, berapa denda menggunakan pelat nomor palsu? Menurut peraturan yang ada, denda memakai pelat nomor palsu hingga mencapai Rp500 rbu. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai tilang hingga pidana, lho. Yuk, simak semua penjelasannya dalam artikel ini!

1. Berapa denda menggunakan pelat nomor palsu?

Mengacu pada Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, semua kendaraan di Indonesia wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang hanya diterbitkan oleh Polri. TNKB itulah yang disebut sebagai pelat nomor. Penggunaannya juga harus sesuai dengan jenis, tipe, warna pelat, dan peraturan yang berlaku.

Jika ketahuan menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai peraturan, pelanggar akan diberi surat tilang, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, hingga mendapat pidana kurungan mencapai 2 bulan. Nah, besaran denda dan pidana kurungan tersebut tertuang dalam Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, pelat palsu juga melanggar peraturan terkait keaslian TNKB yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012. Akibatnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang karena terbukti ada perbedaan antara pelat dengan nomor kendaraan yang tercantum pada STNK.

2. Risiko pakai pelat nomor palsu selain denda

ilustrasi pelat nomor (unsplash.com/Freddy Kearney)

Denda, kurungan, dan surat tilang bukan satu-satunya ancaman atau risiko yang mengintai. Saat menggunakan pelat palsu kendaraanmu lebih rentan dengan berbagai hal, termasuk risiko dicuri. Berikut ulasannya:

  • Meningkatkan risiko kejahatan

Jika ada orang yang tahu kamu pakai pelat palsu, kendaraanmu bisa menjadi incaran pencuri. Pasalnya, saat dicuri pelacakan kendaraan akan menjadi lebih sulit sehingga jadi milikmu akan jadi target utamanya. Secara tak langsung, kamu pun mendukung para penjual, pengedar, dan pembuat pelat palsu dengan memakainnya.

  • Kendaraan tidak sah

Kendaraan yang menggunakan pelat palsu dianggap tidak sah dan tak mendapat pengakuan hukum. Alhasil, kendaraanmu juga tak boleh digunakan di jalan karena dianggap sebagai barang ilegal.

  • Penyitaan kendaraan

Penyitaan kendaraan sangat rawan terjadi jika menggunakan pelat palsu. Apalagi jika kendaraan terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Tak sah, kamu juga tidak bisa berbuat banyak saat kendaraan disita.

  • Kesulitan mendapat pertolongan

Ketika terjadi kecelakaan atau kendaraan dicuri, pertolongan akan sulit didapatkan. Pasalnya, kendaraan dengan pElat palsu sulit dilacak oleh kepolisian. Tak hanya itu, proses hukumnya juga akan sangat rumit.

  • Dicurigai oleh polisi

Sebenarnya kamu hanya seorang pengguna. Namun, polisi bisa mencurigaimu sebagai pembuat, penjual, atau pengedar pelat palsu. Alhasil, bisa saja kamu akan selalu diawasi gerak-geriknya oleh kepolisian.

3. Pentingnya menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai

Tak sekadar lempeng besi yang menempel pada kendaraan, pelat nomor juga punya peran penting, lho. Di bawah ini adalah alasan pentingnya menggunakan pelat nomor yang sesuai surat kendaraan:

  • Identifikasi kendaraan

Tiap pelat nomor berbeda alias tak ada yang sama. Jadi, kamu bisa membedakan mobil atau motormu dengan milik orang lain dengan mudah. Bagi pihak berwajib hal tersebut juga berguna saat pendataan kendaraan.

  • Bukti legalitas

Tertempelnya pelat nomor membuktikan bahwa kendaraanmu legal dan resmi sehingga kamu bisa membawanya ke mana saja dan kapan pun. Tanpa pelat nomor, kamu bisa kena tilang dan dihukum pidana, lho.

  • Memudahkan penegak hukum

Saat terjadi kecelakaan, pencurian, atau tindak pidana lain penegak hukum lebih mudah melacak kendaraan berkat pelat nomor yang sesuai. Kamu juga diuntungkan karena penyidikan akan mungkin lebih cepat.

Bagi sebagian orang mungkin denda tersebut tak seberapa besar. Namun, intinya bukan pada berapa denda menggunakan pelat nomor palsu itu sendiri. Hal yang harus digarisbawahi adalah kepatuhan, kedisiplinan, dan kemauan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada.

FAQ seputar berapa denda menggunakan pelat nomor palsu

Berapa denda menggunakan pelat nomor palsu?

Menggunakan pelat nomor dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan 2 bulan.

Apa yang dimaksud dengan pelat nomor palsu?

Pelat nomor palsu adalah tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Apakah menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindak kejahatan?

Iya, menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindak kejahatan karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia

Editorial Team