ilustrasi mobil CR-V (commons.wikimedia.org/Alexander Migl)
Secara umum, pajak mobil CR-V berkisar antara Rp6 – Rp11 jutaan per tahun. Tentunya, besaran pajak tiap model sangat bergantung pada beberapa hal, seperti model, tahun produksi, dan wilayah pendaftaran mobil tersebut. Nah, berikut kisaran pajak mobil CR-V:
Sebagai periode yang paling tua, tentunya pajak CR-V keluara 2000—2005 menjadi yang paling rendah, kisaran Rp1,8 juta—Rp3,4 jutaan. Contohnya, Honda CRV 2.0L AT tahun 2000 punya bajak sebesar Rp1,8 jutaan. Sementara itu, Honda CRV S 10 4WD MT punya pajak sekitar Rp2,9 jutaan.
Pada rentang tahun 2006—2011, pajak CR-V sedikit naik, yaitu kisaran Rp2 juta—Rp3,6 jutaan. Dalam hal ini, Honda CRV RD5 2.0CKDMT tahun 2006 menjadi unit dengan pajak paling murah, kurang lebih Rp2 juta. Selanjutnya, ada Honda CRV RE1 2.4 AT CKD dan Honda CRV RE1 2.4 AT tahun 2011 punya pajak sekitar Rp3,6 jutaan.
Honda CR-V keluaran tahun 2012—2017 memiliki pajak sekitar Rp3,5 juta—Rp7,8 jutaan. Contohnya, Honda CRV RM1 2.0 RS AT Turbo KD tahun 2016 dikenai pajak sebesar Rp6,5 jutaan. Sementara itu, ada Honda CRV RM3 2.4 RS A Turbo KD 2017 yang pajaknya mencapai Rp7,7 jutaan.
Nah, untuk mobil CR-V tahun 2018—2025, besaran pajaknya jauh lebih tinggi, bahkan mencapai belasan juta rupiah, tepatnya sekitar Rp6,2 juta—Rp11 jutaan. Pertama, ada Honda CRV RM1 2.0 MT CKD tahun 2018 yang besaran pajaknya Rp6,2 jutaan. Di sisi lain, Honda CR-V 2.0L RS eHEV tahun 2024 dikenai pajak fantastis, yaitu mencapai Rp11,1 jutaan.