ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
Pada dasarnya, periode perpanjangan STNK hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan. Nantinya, STNK lama milikmu akan diganti dengan yang baru diterbitkan setelah melunasi biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
Biaya perpanjangan STNK ini merujuk pada PP No.76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih rinci, dijelaskan bahwa biaya perpanjangan STNK terdiri dari PKB, SWDKLLJ, BBNKB, dan PNBP yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, dijelaskan lebih lanjut bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar setiap 5 tahun sekali terbagi menjadi beberapa hal berikut.
PNBP STNK
- Kendaraan roda dua Rp100 ribu
- Kendaraan roda empat Rp200 ribu
PNBP TNKB
- Kendaraan roda dua Rp60 ribu
- Kendaraan roda empat Rp100 ribu
Sementara itu, biaya SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini tergantung dari jenis dan kubikasi mesin kendaraan bermotor terkait.
Kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin kurang dari 250 cc akan dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sementara itu, kendaraan bermotor roda dua dengan kubikasi di atas 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.
Di sisi lain, biaya SWDKLLJ kendaraan roda empat seperti mobil penumpang bukan angkutan umum akan dikenakan biaya yang lebih besar. Untuk kendaraan roda empat dengan kepemilikan pribadi diwajibkan membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu.