ilustrasi kode pelat nomor kendaraan AG (IDN Times/Uswatun Khasanah)
Mengganti pelat nomor kendaraan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Dilansir laman Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak 5 tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan bisa mulai dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Namun, pembayaran pajak 5 tahunan ini wajib dilakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Hal itu karena proses ini melibatkan pengecekan fisik atau uji kelayakan kendaraan oleh petugas. Apabila memenuhi syarat, kamu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.
Jika kendaraan berada di luar kota, pemilik dapat melakukan cek fisik terlebih dahulu di kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, hasil pengecekan tersebut dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya saat membayar pajak di kantor Samsat asal kendaraan.
Namun, penggantian pelat nomor dalam kondisi tertentu dapat dilakukan meski belum waktunya membayar pajak 5 tahunan. Misalnya, saat pelat nomor kendaraan diketahui rusak atau hilang.
Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian pelat nomor di Samsat terdekat. Hal itu sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021.