ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Agar proses pengurusan tidak berbelit, pastikan semua data kendaraan sesuai, mulai dari nama pemilik hingga nomor rangka dan mesin. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, sebaiknya urus balik nama terlebih dahulu atau sertakan surat kuasa yang sah.
Simpan bukti pendukung lain seperti foto kendaraan sebelum banjir, bukti pembayaran pajak terakhir, atau nota servis resmi. Meski tidak selalu diwajibkan, dokumen tambahan ini bisa membantu mempercepat verifikasi.
Ke depannya, ada baiknya kamu menyimpan salinan digital BPKB dan STNK di tempat aman, seperti penyimpanan cloud atau email pribadi. Dokumen fisik juga sebaiknya disimpan dalam map tahan air untuk meminimalkan risiko rusak saat terjadi bencana.
Kesimpulannya, BPKB dan STNK yang hilang tersapu banjir masih bisa diurus secara resmi dan legal. Kuncinya adalah tidak panik, segera melapor, dan mengikuti prosedur yang berlaku agar kendaraan tetap aman digunakan di jalan.