Kehilangan pelat nomor kendaraan, baik akibat jatuh di jalanan yang rusak maupun karena tindakan pencurian, merupakan situasi yang memerlukan penanganan administratif segera. Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lengkap, sebuah kendaraan secara teknis dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berisiko terkena sanksi tilang saat dioperasikan di ruang publik.
Prosedur pengurusan pelat nomor yang hilang sebenarnya telah diatur secara sistematis melalui kepolisian dan kantor Samsat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi, pemilik kendaraan dapat memperoleh kembali identitas resmi kendaraannya tanpa harus menempuh jalur ilegal yang justru berisiko merugikan di masa depan.
