Jakarta, IDN Times - Penggantian keterangan warna pada dokumen kendaraan bermotor seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus dilakukan oleh pemilik yang mengubah warna kendaraannya.
Misalnya, warna asli bawaan motor atau mobil yang sebelumnya putih, dimodifikasi atau diubah menjadi warna lain seperti merah atau hijau. Tetapi penggantian keterangan warna hanya perlu dilakukan jika warna kendaraan yang diubah pada body kendaraan lebih dari 20 persen banyaknya.