ilustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kebanyakan orang masih bingung dengan cara urus surat tilang biru. Padahal, masalah ini bisa diselesaikan dalam sehari saja, lho! Berikut langkah-langkahnya.
1. Pergi ke Kejaksaan Negeri
Periksa dan datanglah ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera pada surat tilang biru. Sebetulnya, kamu bisa saja datang setelah hari yang ditentukan, tapi dengan catatan tidak senggang lama dari tanggal yang tertera agar STNK dan SIM bisa diambil.
Bila gak pengin mengantre terlalu panjang dan cenderung lama, sebaiknya hindari datang di hari Jumat. Selain itu, gunakan pakaian yang rapi dan sopan untuk masuk ke Kejaksaan Negeri. Sebab, jika tidak, ada kemungkinan dilarang masuk.
2. Berikan surat tilang biru pada loket
Setelah masuk, segeralah menuju loket, dan masukkan surat tilang birumu pada keranjang yang tersedia pada loket. Tunggulah hingga petugas memanggil namamu, lalu segera lakukan pembayarannya, bisa secara langsung maupun transfer.
3. Lunasi denda tilang
Ketika namamu dipanggil, petugas akan menjelaskan pelanggaran dan besaran biaya tilang. Tentu, biaya tilang ini berbeda pada tiap pelanggaran yang dilakukan.
4. Bawa kembali STNK dan SIM
Bila pelunasan denda tilang sudah dilakukan, selanjutnya kamu boleh membawa kembali STNK dan SIM. Selesai, deh.
Sekarang sudah jelas, kan, cara urus surat tilang biru? Langkah-langkahnya simpel sehingga jangan malas mengurusnya, ya. Akan tetapi, lebih baik patuhi dan laksanakan peraturan di jalan supaya tidak kena tilang. Untuk info automotif lainnya, silakan cek IDN Times, ya!