Jakarta, IDN Times – Pelanggaran lalu lintas sepertinya sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga memakai pelat nomor palsu.
Padahal berlalu lintas itu ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan pada 2009. Jadi mestinya tidak ada pengguna jalan yang secara sengaja melanggar lalu lintas.
Apalagi polisi akan memberlakukan tilang elektronik mulai Selasa, 23 Maret 2021. Ratusan kamera pengintai juga telah dipasang. Bahkan beberapa petugas juga dibekali kamera portable.
Lalu apa saja sih jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa sanksi denda yang harus dibayar setiap pelanggar? Berikut daftarnya.