[CEK FAKTA] Benarkah Ada Aturan Baru Tilang 2025 Sita Kendaraan?

Jakarta, IDN Times - Informasi soal adanya aturan tilang terbaru viral di media sosial X. Dalam unggahan akun @tanyarlfes itu, aturan tilang yang berlaku pada April 2025 bakal menyita kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Selain itu, Korlantas Poli dikabarkan bakal menghapus data kendaraan yang disita.
“Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita,” tulis informasi tersebut.
Lalu benarkah informasi tersebut?
1. Kakorlantas bantah informasi aturan baru tilang 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah mengenai adannya kabar aturan tilang terbaru.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso memastikan informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks.
"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Raden Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
2. Tidak ada perubahan aturan tilang
Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini. Semua prosedur tilang, kata dua, tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Kabari tentang adanya aturan tilang terbaru itu viral di media sosial X. Dalam unggahan akun @tanyarlfes itu disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Menanggapi kabar itu, Slamet menyebut bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, namun kendaraan tidak disita.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.
Dia juga menerangkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
3. Pengendara yang terekam ETLE tidak langsung ditilang
Kemudian, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru, kata Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan, untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Slamet.