Jakarta, IDN Times - Informasi soal adanya aturan tilang terbaru viral di media sosial X. Dalam unggahan akun @tanyarlfes itu, aturan tilang yang berlaku pada April 2025 bakal menyita kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Selain itu, Korlantas Poli dikabarkan bakal menghapus data kendaraan yang disita.
“Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita,” tulis informasi tersebut.
Lalu benarkah informasi tersebut?