Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia tengah mengalami percepatan yang sangat signifikan seiring dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menekan emisi karbon. Melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah pemerintah provinsi kini telah menghapus beban pajak utama bagi pemilik mobil listrik guna merangsang minat masyarakat beralih dari energi fosil.
Kebijakan insentif yang berlaku hingga tahun 2026 ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya regulasi ini, biaya kepemilikan mobil listrik menjadi jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional, sehingga menjadi daya tarik utama bagi konsumen yang menginginkan efisiensi finansial jangka panjang sekaligus kontribusi nyata terhadap kelestarian lingkungan.
Berikut daftar daerah yang telah menghapuskan pajak kendaraan listrik.
