Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Daerah yang Telah Menghapuskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi Mobil Listrik (https://pixabay.com/id/illustrations/kecerdasan-buatan-keganjilan-7768524/)
  • Pemerintah pusat dan daerah mempercepat adopsi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dengan pembebasan pajak hingga tahun 2026.
  • DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali telah menerapkan tarif 0% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik murni.
  • Kebijakan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik lebih terjangkau sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon dan pengembangan ekosistem transportasi ramah lingkungan di berbagai provinsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia tengah mengalami percepatan yang sangat signifikan seiring dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menekan emisi karbon. Melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah pemerintah provinsi kini telah menghapus beban pajak utama bagi pemilik mobil listrik guna merangsang minat masyarakat beralih dari energi fosil.

Kebijakan insentif yang berlaku hingga tahun 2026 ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya regulasi ini, biaya kepemilikan mobil listrik menjadi jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional, sehingga menjadi daya tarik utama bagi konsumen yang menginginkan efisiensi finansial jangka panjang sekaligus kontribusi nyata terhadap kelestarian lingkungan.

Berikut daftar daerah yang telah menghapuskan pajak kendaraan listrik.

1. DKI Jakarta

ilustrasi mobil listrik (pexels.com/Philippe WEICKMANN)

Sebagai pioner dalam kebijakan kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten dalam memberikan insentif paling agresif. Berdasarkan regulasi setempat yang diperbarui untuk tahun anggaran 2025-2026:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Gratis atau dikenakan tarif 0%.

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Gratis atau dikenakan tarif 0% untuk penyerahan pertama.

  • Kebijakan Tambahan: Mobil listrik di Jakarta tetap bebas dari aturan pembatasan lalu lintas Ganjil-Genap.

2. Jawa Barat

Ilustrasi mobil listrik (pexels.com/MikeBird)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda secara resmi menghapus pajak untuk kendaraan listrik murni guna mengejar target "Jabar Juara" dalam hal lingkungan hijau:

  • Pajak Tahunan (PKB): Dibebaskan sepenuhnya (tarif 0%) bagi pemilik mobil listrik murni (BEV).

  • Bea Balik Nama (BBNKB): Tidak dikenakan biaya untuk pendaftaran kendaraan baru.

  • Catatan: Insentif ini umumnya tidak berlaku untuk kendaraan jenis Hybrid (HEV), yang tetap dikenakan pajak meski dengan tarif yang lebih rendah dari mobil konvensional.

3. Jawa Tengah

BYD Sealion 7 (byd.com)

Provinsi Jawa Tengah juga telah menyelaraskan kebijakan mereka dengan aturan nasional untuk mendukung industri otomotif listrik:

  • PKB dan BBNKB: Sama-sama menerapkan tarif 0%.

  • Tujuan: Mendorong masyarakat di kota-kota besar seperti Surabaya dan Semarang untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil, mengingat infrastruktur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di wilayah ini sudah mulai merata di sepanjang jalur Tol Trans Jawa.

3. Bali

ilustrasi BYD Dolphin (byd.com)

Bali merupakan daerah dengan intensitas penggunaan kendaraan listrik tertinggi untuk sektor pariwisata. Pemerintah Provinsi Bali memberikan keistimewaan:

  • PKB: Tarif 0%.

  • BBNKB: Tarif 0%.

  • Konteks Daerah: Kebijakan ini didorong oleh visi Bali sebagai pulau energi bersih, di mana kendaraan listrik mendapatkan prioritas parkir di beberapa kawasan wisata tertentu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team