Jakarta, IDN Times – Pada 2023 pemerintah akan memberikan subsidi kepada mobil listrik dan hybrid. Untuk mobil hybrid akan mendapatkan subsidi sebesar Rp40 juta. Namun, tak semua mobil hybrid akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hanya mobil-mobil hybrid produksi asal Indonesia saja yang bisa mendapatkan subsidi.
Dengan kata lain, bila produsen mobil hybrid ingin mendapatkan subsidi, mereka harus membuat mobil hybridnya sendiri di pabrik yang ada di Indonesia. Hanya ada beberapa pabrikan yang memproduksi mobil hybridnya di dalam negeri. Artinya, beberapa mobil hybrid yang berasal dari distribusi negara lain juga tidak akan mendapatkan subsidi.
So, ada mobil apa aja ya? Ini ulasannya.