Pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik murni (BEV) pada penghujung tahun 2025. Jika kebijakan ini benar-benar dihentikan, harga jual mobil listrik di pasar otomotif nasional dipastikan akan mengalami kenaikan signifikan yang mencapai puluhan juta rupiah per unit akibat kembalinya tarif pajak normal.
Kenaikan harga tersebut diprediksi akan mengubah peta persaingan industri otomotif di tahun 2026 secara drastis. Masyarakat yang sebelumnya tertarik beralih ke teknologi listrik murni kemungkinan besar akan menoleh kembali pada kendaraan bermesin ganda atau hybrid sebagai pilihan yang lebih rasional secara finansial maupun fungsional di tengah ketidakpastian subsidi.
